Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun Gampong



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 



KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

NOMOR :         / TUHA PEUT / 2018

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN QANUN GAMPONG NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUBAHAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2018

PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;;




MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Kesatu
:
Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong tentang anggaran pendapatan dan belanja perubahan gampong Tahun anggaran 2018

Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di          :    JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal          :   
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
PEUTUHA




YUSRI, S.Ag



B E R I T A   A C A R A

                                                                          
KESEPAKATAN BERSAMA

PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUBAHAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2018


Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

I.    FAUZAN                                     :    PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA--------------------------

II.   YUSRI, S.Ag                                :    PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
                                                         :    dalam hal ini bertindak atas nama Lembaga Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------

1.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Gampong Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Perubahan Gampong Tahun Anggaran 2018---------------------------------------------

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya---------------------------------------------------------------------------


PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Description: ttd bpd baru.jpgPEUTUHA TUHA PEUT





YUSRI, S.Ag
PENJABAT KEUCHIEK





FAUZAN





















QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN



NOMOR : 03 TAHUN 2018


TENTANG



ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG PERUBAHAN (APBG-P) GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2018
 












GAMPONG           :  JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN         :  JULI
KABUPATEN          :  BIREUEN


TAHUN 2018