Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun Gampong

KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli
Kab. Bireuen Kode Pos 24251

KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR : /
TUHA PEUT / 2018
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN QANUN GAMPONG NOMOR 03
TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUBAHAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2018
PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI
TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah
disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha
Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong tentang
anggaran pendapatan dan belanja perubahan gampong Tahun anggaran 2018
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : JULI
TAMBO TANJONG
Pada Tanggal :
LEMBAGA TUHA PEUT
GAMPONG
PEUTUHA
YUSRI, S.Ag
B E R I T A A C A R A
KESEPAKATAN BERSAMA
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG DAN TUHA PEUT
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUBAHAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2018
Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan
dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. FAUZAN : PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah
Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA--------------------------
II. YUSRI, S.Ag : PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
: dalam hal ini bertindak atas nama Lembaga Tuha
Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
telah membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Gampong Nomor 03
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Perubahan Gampong Tahun Anggaran 2018---------------------------------------------
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya---------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
![]()
YUSRI, S.Ag
|
PENJABAT KEUCHIEK
FAUZAN
|

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN
NOMOR : 03 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG PERUBAHAN
(APBG-P) GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2018
![]() |
GAMPONG : JULI
TAMBO TANJONG
KECAMATAN : JULI
KABUPATEN : BIREUEN
TAHUN
2018