Tugas Pokok
- Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU no .6 tahun 2014 tentang GAMPONG.
- Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
- Fasilitasi kaderisasi masyarakat GAMPONG dalam rangka pelaksanaan UU GAMPONG.
- Fasilitasi musyawarah-musyawarah GAMPONG
- Fasilitasi penyusunan produk hukum di GAMPONG dan/atau antar GAMPONG.
- Fasilitasi kerjasama antar GAMPONG dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG
- Mendampingi GAMPONG dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG.
- Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di GAMPONG dan pihak terkait
- Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
- Proses Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang GAMPONG terlaksana dengan benar.
- Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di GAMPONG.
- Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat GAMPONG yang mendukung pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang GAMPONG.
- Musyawarah GAMPONG berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum GAMPONG berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Proses fasilitasi kerjasama antar GAMPONG dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG berjalan dengan baik.
- Proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
- Adanya koordinasi dan sinkronisasi GAMPONG dengan sektor dan pihak terkait.
- Meningkatnya akses dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
0 Comments
Post a Comment