Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Pokok dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan

Tugas Pokok

  1. Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU no .6 tahun 2014 tentang GAMPONG.
  2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Fasilitasi kaderisasi masyarakat GAMPONG dalam rangka pelaksanaan UU GAMPONG.
  4. Fasilitasi musyawarah-musyawarah GAMPONG
  5. Fasilitasi penyusunan produk hukum di GAMPONG dan/atau antar GAMPONG.
  6. Fasilitasi kerjasama antar GAMPONG dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG 
  7. Mendampingi GAMPONG dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG.
  8. Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di GAMPONG dan pihak terkait 
  9. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Output Kerja
  1. Proses Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang GAMPONG terlaksana dengan benar.
  2. Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di GAMPONG.
  3. Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat GAMPONG yang mendukung pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang GAMPONG.
  4. Musyawarah GAMPONG berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku 
  5. Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum GAMPONG berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  6. Proses fasilitasi kerjasama antar GAMPONG dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat GAMPONG berjalan dengan baik.
  7. Proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  8. Adanya koordinasi dan sinkronisasi GAMPONG dengan sektor dan pihak terkait.
  9. Meningkatnya akses dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel, kelompok miskin dan masyarakat marginal.