Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BUMDes jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

BUMDes jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

Badan usaha milik Desa (BUMDes) merupakan usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa . Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditetapkan dengan Peraturan Desa . Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berasal dari Pemerintah Desa , tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa .

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu cara Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah peDesaan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat menjadi lembaga kunci penggerak ekonomi Desa .