Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan GAMPONG



Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan GAMPONG yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan GAMPONG menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban GAMPONG yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban GAMPONG.

Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan GAMPONG, definisi keuangan GAMPONG tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan GAMPONG akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Berikut beberapa perubahan Pengelolaan Keuangan GAMPONG.

Azas Pengelolaan Keuangan GAMPONG (Permendagri 113/2014)

(1) Keuangan GAMPONG dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan GAMPONG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Azas Pengelolaan Keuangan GAMPONG (Permendagri 20/2018)

(1) Keuangan GAMPONG dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB GAMPONG merupakan dasar pengelolaan keuangan GAMPONG dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan GAMPONG (Permendagri 113/2014)


Pasal 3

(1) KEUCHIEK adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan GAMPONG dan
mewakili Pemerintah GAMPONG dalam kepemilikan kekayaan milik GAMPONG yang
dipisahkan.

(2) KEUCHIEK sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan GAMPONG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBGAMPONG;
  2. menetapkan PTPKD;
  3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan GAMPONG;
  4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBGAMPONG;
  5. dan
  6. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBGAMPONG.
(3) KEUCHIEK dalam melaksanakan pengelolaan keuangan GAMPONG, dibantu oleh PTPKD


Pasal 4

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur PERANGKAT GAMPONG,terdiri dari:
  1. Sekretaris GAMPONG;
  2. Kepala Seksi; dan
  3. Bendahara.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan GAMPONG (Permendagri 20/2018)


  1. KEUCHIEK adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah GAMPONG dalam kepemilikan kekayaan milik GAMPONG yang dipisahkan.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan GAMPONG, KEUCHIEK menguasakan sebagian kekuasaannya kepada PERANGKAT GAMPONG selaku PPKD.
  3. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan KEUCHIEK.

PPKD terdiri atas:
  1. Sekretaris GAMPONG;
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)


Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana GAMPONG, Alokasi Dana GAMPONG, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada GAMPONG.

2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan GAMPONG.

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan GAMPONG dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana GAMPONG, Alokasi Dana GAMPONG, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada GAMPONG.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan GAMPONG, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas;

Laporan Realisasi APB GAMPONG, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

2. Laporan realisasi kegiatan; dan

3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke GAMPONG.

Demikian tentang perubahan Pengelolaan Keuangan GAMPONG.