Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Juknis Program Inovasi Desa TA 2019




Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri GAMPONG, PDT dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, maka Program Inovasi GAMPONG (PID) Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan melaui 3 (tiga) komponen program, yaitu:
  1. Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi GAMPONG (PPID) sebagai dukungan kepada GAMPONG-GAMPONG agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana GAMPONG sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat GAMPONG;
  2. Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis GAMPONG (P2KTD) yang ditujukan agar GAMPONG-GAMPONG mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan GAMPONG secara regular;
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat GAMPONG memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk mendukung pelaksanaan ketiga komponen program dimaksud, PID menyediakan alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID dalam bentuk Dana Opersional Kegiatan, yang selanjutnya disebut DOK Inovasi GAMPONG. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemerintah PID merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasioanl (PTO) PID, serta mengatur tentang pengelolaan, pencairan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana

Bantuan Pemerintah PID oleh Tim Pelaksana Inovasi GAMPONG (TPID) Tahun Anggaran 2019

Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Program Inovasi GAMPONG TA 2019 langsung klik