Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri GAMPONG, PDT dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, maka Program Inovasi GAMPONG (PID) Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan melaui 3 (tiga) komponen program, yaitu:
- Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi GAMPONG (PPID) sebagai dukungan kepada GAMPONG-GAMPONG agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana GAMPONG sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat GAMPONG;
- Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis GAMPONG (P2KTD) yang ditujukan agar GAMPONG-GAMPONG mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan GAMPONG secara regular;
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat GAMPONG memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Bantuan Pemerintah PID oleh Tim Pelaksana Inovasi GAMPONG (TPID) Tahun Anggaran 2019
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Program Inovasi GAMPONG TA 2019 langsung klik
0 Comments
Post a Comment