Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Pasal 6
1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan air bersih dan sanitasi;
- pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
- pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
- bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
- pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
- pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
- kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
Lampiran II
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
PencegahanAnak Kerdil (Stunting)
Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk seusianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting tersebut baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita/Baduta (Bayi dibawah usia Dua Tahun) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting pada balita dapat digambarkan sebagai berikut:
- Praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
- Masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
- Masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi;
- Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Untuk pencegahan stunting tersebut pemerintah melalui Menteri Desa menerbitkan Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani anak kerdil (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
- Penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil;
- Penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; dan
- Penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan.
- Menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
- Menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi.
- Menjaga konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
- Menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
- Memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada pada orang tua;
- Menyediakan fasilitas dan memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- Memberikan pendidikan gizi masyarakat;
- Memberikan pembelajaran tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
- Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa.
Terima kasih
0 Comments
Post a Comment