Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Keuchiek, Sekdes Dan Perangkat Gampong

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang GAMPONG
1. Ketentuan pasal 81 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) penghasilan tetap di berikan kepada KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya dianggarkan dalam APBGAMPONG yang bersumber dari ADD.(2) Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya, dengan ketentuan :
- Besaran penghasilan tetap KEUCHIEK paling sedikit Rp. 2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretris GAMPONG paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
- Besaran penghasilan tetap PERANGKAT GAMPONG paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
(4) Ketentuan lebih lanjut menegenai besaran penghasilan tetap KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota
2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 81B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81A
Pasal 81B
(1) Dalam hal GAMPONG belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya diberikan paling lambat terhitung buln Januari tahun 2020. (2) Pembayaran penghasilan tetap KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya sebelum, bulan januari tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 100
(1) Belanja GAMPONG yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja GAMPONG untuk mendanai :
- Penyelenggaraan Pemerintah GAMPONG termasuk belanja operasional Pemerintah GAMPONG dan insentif rukun tetangga dan rukun warga ;
- Pelaksanan Pembangunan GAMPONG;
- Pembinaan kemasyarakatan GAMPONG; dan
- Pemberdayaan masyarakat GAMPONG.
1. Penghasilan tetap dan tunjangan KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya; dan
2. Tunjangan dan operasional badan permusyawaratan GAMPONG.
(2) Perhitungan belanja GAMPONG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya selain penghasilan tetap dan tunjngan KEUCHIEK, sekretaris GAMPONG, dan PERANGKAT GAMPONG lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebgaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Sumber : #SFP
Post a Comment for "Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Keuchiek, Sekdes Dan Perangkat Gampong"