Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

RUMAH GAMPONG SEHAT (RDS)

Implementasi Undang Undang  nomor 6 tahun 2014 tentang GAMPONG sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di GAMPONG. Salah satu keunggulan implementasi Undang Undang GAMPONG adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana GAMPONG sebagai salah satu sumber pendapatan GAMPONG. Berdasarkan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana GAMPONG tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana GAMPONG diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan GAMPONG.

Pembangunan kesehatan di GAMPONG diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan peningkatan promosi kesehatan. Pembangunan kesehatan di GAMPONG harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumber daya maupun layanan kesehatan yang tersedia di GAMPONG.

Wujud nyata dari upaya tersebut Kemendes PDTT memfasilitasi terbentuknya Rumah GAMPONG Sehat (RDS). Pembangunan kesehatan di GAMPONG, dalam konteks implementasi Undang Undang GAMPONG, akan lebih mudah tercapai apabila masyarakat GAMPONG lebih terdidik/terliterasi tentang kesehatan. Untuk itu menjadi sangat strategis apabila di GAMPONG dikembangkan Rumah GAMPONG Sehat(RDS).

Rumah GAMPONG Sehat (RDS) dimaksudkan sebagai acuan bagi para pihak yang terlibat dalam urusan kesehatan di GAMPONG dalam meningkatkan upaya preventif dan Promotif kesehatan di GAMPONG. RDS adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan GAMPONG dibidang kesehetan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan dibidang kesehatan.

Diantara fungsi Rumah GAMPONG Sehat adalah
  1. Pusat informasi sosial dasar di GAMPONG khususnya bidang kesehatan
  2. Ruang literasi kesehatan di GAMPONG
  3. Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di GAMPONG
  4. Forum advokasi kebijakan pembangunan GAMPONG di bidang kesehatan
  5. Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.