-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Syarat Pencairan Dana Desa Tahun 2019


Penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar 20 persen ini berdasar pada Peraturan Menteri keuangan nomor 193/PMK.07 /2018 tentang pengelolaan dana desa  Tahun anggaran 2019.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Desa meliputi Peraturan Desa tentang RPJMDes, RKPDes dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Syarat lain yang wajib dilengkapi diantaranya laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2018 berikut bukti setoran pajak.

Selanjutnya Kepala Desa membuat Surat permohonan penyaluran dari pihak Kepala Des yang ditujukan kepada Bupati  melalui kepala Badan pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten .

Surat permohonan juga dilengkapi lampiran yang terdiri dari daftar rincian penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2019, foto copy KTP Kades, RKD, NPWP, NPWPD, visualisasi 0% rencana kegiatan pembangunan, serta fakta integritas penggunaan Dana Desa bermaterai 6 ribu rupiah.

Persyaratan lain yang harus dilengkapi berupa produk hukum desa seperti halnya Perdes tentang APBDes Tahun Anggaran 2019, perkades tentang penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2019 beserta lampiranya dan Perkades tentang perubahan penjabaran APBdes Tahun Anggaran 2019 beserta lampiranya.

Serta keterangan rekomendasi Camat yang dilengkapi dengan lembar verifikasi dan surat keterangan telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana desa tahun 2018 dan selanjutnya seluruh berkas persyaratan salinannya diarsipkan di desa maupun Kecamatan, dan disampaikan kepada BPKAD melalui DPMGK  Kabupaten sebanyak dua rangkap

Post a Comment for "Ini Syarat Pencairan Dana Desa Tahun 2019"