Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai

Padat Karya Tunai (PKT) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap GAMPONG penerima Dana GAMPONG Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan GAMPONG digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).

Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di GAMPONG