Bagian Kedua
Belanja Gampong
Pasal 12
|
(1) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh gampong.
(2) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Gampong dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Gampong digunakan untuk mendanai pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong dan pemberdayaan masyarakat gampong; dan
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Gampong digunakan untuk :
1) penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik dan perangkat Gampong;
2) operasional perkantoran;
3) tunjangan dan operasional Tuha Peut;
4) insentif lembaga lainnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
0 Comments
Post a Comment