Belanja Gampong



Bagian Kedua
Belanja Gampong
Pasal  12


(1) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh gampong.

(2) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Gampong dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Gampong digunakan untuk mendanai pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong dan pemberdayaan masyarakat gampong; dan

b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Gampong digunakan untuk :

1) penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik dan perangkat Gampong;

2) operasional perkantoran;

3) tunjangan dan operasional Tuha Peut;

4) insentif lembaga lainnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

0 Comments