Kelengkapan dokumen untuk penyaluran Dana Gampong mencakup :
- Qanun Gampong tentang APBG;
- Rencana penggunaan dana dari Gampong setelah diverifikasi oleh pejabat/Pendamping Kecamatan;
- Laporan penggunaan Dana tahap sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Pejabat/Pendamping Kecamatan;
- Keputusan Keuchik tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan;
- Keputusan Keuchik tentang Penunjukan Bendahara Gampong;
- Kwitansi tanda terima yang bermaterai dan ditandatangani oleh Keuchik;
- Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana, yang ditandatangani oleh Keuchik;
0 Comments
Post a Comment