Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewenangan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018



BAB II
KEWENANGAN GAMPONG

Bagian Kesatu
Jenis Kewenangan Gampong

Pasal 2

(1) Kewenangan Gampong meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai Syari’at Islam.

(2) Kewenangan Gampong sebagaimana dimaksud padaPasal 2,terdiridari:
  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Gampong;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Aceh,atau Pemerintah Kabupaten; dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 3

(1)     Kewenangan berdasarkan hak asal ususebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.


(2)     Kewenangan berdasarkan hak asal ususebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya  meliputi :
  1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam;
  2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
  3. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yangberkualitas dan Islami;
  4. Penyelenggaraan kewenangan asal usul lainya sesuai dengan karakteristik gampong yang bersangkutan.
Pasal 4

(1) Kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah kewenangan untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakasa masyarakat.

(2) Kriteria kewenangan lokalberskala Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat yang mempunyai dampak internal Gampong;
  3. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Gampong;
  4. kegiatan yang telah dijalankan oleh Gampong atas dasar prakarsa Gampong;
  5. program kegiatan pemerintah,pemerintah Aceh,danpemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Gampong;dan
  6. kewenangan lokal berskala Gampong yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah Aceh, danpemerintah kabupaten.