Penunjukan PTPKG Gampong
KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN PTPKG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Keuchiek ini.
KEDUA : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas:
1. Keuchiek sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, mempunyai tugas dan kewenangan :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
b. Menetapkan PTPKG
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Gampong;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.
2. Keurani Gampong bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG), mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBG
b. Menyusun Rancangan Peraturan Gampongtentang APBG, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalamAPBG; dan
d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
e. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBG; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong.
3. Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Gampong telah ditetapkan dalam APBG;
c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
d. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchiek;
e. Menyiapkan dokumen anggaran beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong.
4. Bendahara Gampong, bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas:
a. Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran pendapatan Gampong dalam rangka pelaksanaan APBG; dan
b. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong.
KETIGA : Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG) Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Lampiran Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor :
Tanggal :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
5
|
Fauzan, S.Pd.I
Amri, S.Pd
Fauzul Rizki, ST
Syukri Hasballah
Irfan, SE
|
Penanggung Jawab PTPKG
Koordinator PTPKG
Seksi PTPKG
Seksi PTPKG
Bendahara PTPKG
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan