Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perubahan Qanun Gampong tentang APBG dapat dilakukan apabila terjadi



Perubahan Qanun Gampong tentang APBG dapat dilakukan apabila terjadi

 Perubahan Qanun Gampong tentang APBG dapat dilakukan apabila terjadi :
  1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  3. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Gampong pada tahun berjalan; dan/atau
  4. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  5. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten.