Perubahan Qanun Gampong tentang APBG dapat dilakukan apabila terjadi
Perubahan Qanun Gampong tentang APBG dapat dilakukan apabila terjadi :
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Gampong pada tahun berjalan; dan/atau
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
- perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten.