Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala seksi pemerintahan Gampong MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018




Tugas Pokok dan Fungsi Kepala seksi pemerintahan Gampong

Kasi Pemerintahan adalah perangkat Gampong yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Gampong sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan Gampong.

Dalam pengelolaan keuangan Gampong, Kasi Pemerintahan Gampong bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas :

Kepala seksi pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Gampong dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan Gampong.

Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes)


Fungsi :

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi Gampong
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Gampong.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Gampong juga membantu Kepala Gampong dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas , Kasi Pemerintahan berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.