Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Gampong


Dalam UU Desa dan peraturan terkait Gampong lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Gampong harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Berikut penjelasan singkat tentang 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Gampong.

Keuangan Gampong yang Transparan. Makna transparan pengelolaan keuangan Gampong, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah-kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.

Dengan adanya transparansi, semua uang Gampong dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, agar semua uang Gampong memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat Gampong.

Dengan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan Gampong, pemerintah Gampong akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.

Keuangan Gampong yang Akuntabel

Akuntabel mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003).

Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dengan Asas Akuntabel, menuntut Keuchik mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBG secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan Gampongyang Partisipatif

Keuangan Gampong yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Gampong (TUHA PEUT), di Aceh disebut Tuha Peut atau nama lain sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

Pengelolaan Keuangan Gampongyang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan diGampongserta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Gampong.

Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana Gampongdapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah Gampongbersama elit-elit Gampong. Sehingga, semua hak-hak masyarakat Gampong dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan Gampong.

Keuangan Gampongyang Tertib dan Disiplin Anggaran

Keuangan Gampong yang tertip dan disiplik anggaran mempunyai pengertian bahwa seluruh anggaran Gampong harus dilaksanakan secara konsisten, dan dilakukan percatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di Gampong.

Dalam perwujudan Keuangan Gampong yang tertip dan disiplin anggaran, maka harus pengelolaan dana Gampong harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaanya.