Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019


Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong  Tahun Anggaran 2019


KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 01  TAHUN 2019
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang            :   a.     bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Keuchik menetapkan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);

b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  Tahun Anggaran 2019;

Mengingat
:
1.              Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.              Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);        

3.              Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.              Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5.              Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);

6.              Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

7.              Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8.              Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.              Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;

10.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

11.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

12.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

13.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

14.          Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

15.          Qanun  Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 81);

16.          Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
                                       
17.          Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Biereuen Tahun Anggaran 2019;

18.          Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019;

19.          Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk  setiap gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019;

20.          Peraturan Bupati Bireuen Nomo 6 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat dan Tunjangan, Insentif serta Biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2019;

21.          Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan              :        QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG    TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG  JULI TAMBO TANJONG TAHUN ANGGARAN 2019


Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong  Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1.      Pendapatan Gampong                                                        Rp 874.745.000,-
2.      Belanja Gampong                   
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Gampong             Rp. 261.762.000,-
b. Bidang Pembangunan                                                    Rp. 449.565.000,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                              Rp. 132.418.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                Rp.   21.000.000,-
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan
     Darurat dan mendesak                                                  Rp. 10.000.000,-
      Jumlah Belanja                                                                  Rp 874.745.000,-
Surplus/Defisit                                                                   Rp                    0,-
                                                                                                      = = = = = = = = = ===
3.      Pembiayaan Gampong
a. Penerimaan Pembiayaan                                                            Rp. -
b. Pengeluaran Pembiayaan                                                           Rp. -
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                           Rp. -
                                                                                                      = = = = = = = = = ===

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Qanun ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun Gampong ini.

Pasal 4

Keuchik menetapkan Peraturan Keuchik dan/atau Keputusan Keuchik guna pelaksanaan Qanun Gampong ini.

Pasal 5

Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong.



              


Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong 
Pada tanggal,  26 April 2019
                                               
   KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG  ,



F A D L I


Diundangkan di JULI TAMBO TANJONG 
Pada tanggal, 26 April 2019


KEURANI  GAMPONG JULI TAMBO TANJONG  ,

 

                        F A U Z A N



LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG  TAHUN 2019 NOMOR 01