Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aparatur Gampong akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan



Jakarta - Sebanyak 74.957 aparatur pemerintahan Gampong yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para pamong Gampong tersebut. Sementara untuk iurannya akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Gampong (ADD).

"Kami memiliki 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat Gampong. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/5/2018).

Perlindungan perangkat Gampong ini dilakukan setelah adanya nota kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut mengatur Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Gampong.

Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dalam kegiatan Rakornas (Rapat Kerja Nasional) di Jakarta pada Senin lalu (14/5/2018).

"Melalui Ditjen Bina Pemerintahan Gampong, kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkesinambungan tentang manfaat yang didapat jika terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus.

"Dan jangan kuatir, pelayanan yang kami sediakan tidak membedakan antara peserta satu dengan lainnya. Semoga dengan kegiatan sosialisasi, kita bisa selangkah lebih dekat untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia sesuai dengan visi dan misi kami", pungkas Agus.

Sumber: https://finance.detik.com