Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arah Kebijakan Dana Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014



Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, dana Gampong merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi Gampong dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Gampong dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di Gampong, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian Gampong, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-Gampong.

Adapun arah dan kebijakan dana Gampong tahun 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran dana Gampong. Diperkirakan dana Gampong 2019 akan mengalami kenaikan dari Rp75 triliun hingga Rp80 triliun. Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana Gampong dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan dana Gampong pada beberapa kegiatan prioritas Gampong, yaitu 3-5 kegiatan. Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan dana Gampong untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan dana Gampong untuk pemberdayaan masyarakat. Keenam, meningkatkan perekonomian Gampong melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), menciptakan produk unggulan Gampong, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana Gampong melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan Gampongmelalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana Gampong, kapasitas SDM perangkat Gampong, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, hingga Gampong.

Penghitungan dana Gampong di 2019 haruslah benar-benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Gampong, yaitu dana Gampong dihitung berdasarkan jumlah Gampong, dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Gampong 2019 tidak boleh bertentangan dengan amanat dan semangat UU Gampong.

Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana Gampong di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur Gampong dalam penggunaan, penyerapan, dan pelaporan. Kedua, meminta pemerintah jangan mengedepankan fungsi korporasi di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)  karena akan mematikan kearifan lokal Gampong. 

Sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau pengakuan dan subsidiaritas di dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) .