Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BUMDes Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018



BADAN USAHA MILIK GAMPONG


Bagian Kesatu

Pendirian BUMG

Pasal 301

(1) Dalam rangka menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum baik yang dikelola oleh Gampong maupun kerja sama antar Gampong, dapat mendirikan BUMG atau BUMG bersama.

(2) Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Gampong dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;

(3) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

a. pendirian BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;

b. organisasi pengelola BUMG;

c. modal usaha BUMG; dan

d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.

(4) Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. inisiatif Pemerintah dan/atau masyarakat Gampong;

b. potensi usaha ekonomi dan sumberdaya alam di Gampong;

c. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMG; dan

d. penyertaan modal dari Pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan, dan kekayaan Gampong yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMG.


(5) Organisasi pengelola BUMGterpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong.

Pasal 302

(1) Dalam rangka kerja sama antara 2 (dua) Gampong atau lebih dapat membentuk BUMG bersama.

(2) Pembentukan BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUMG.


(3) Pembentukan BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati melalui musyawarah antar-Gampong yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar Gampong dan Imeum Mukim yang dihadiri oleh:

a. Pemerintah Gampong masing-masing;

b. anggota Tuha Peuet Gampong masing-masing;

c. lembaga kemasyarakatan dan lembaga Gampong lainya; dan

d. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(4) BUMGbersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik tentang Pendirian BUMG bersama.

Pasal 303

Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 dan Pasal 302 bertujuan :

a. meningkatkan perekonomian Gampong;

b. mengoptimalkan aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;

c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi;

d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Gampong dan/atau dengan pihak ketiga;

e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;

f. membuka lapangan kerja;

g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan

h. meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Gampong.

Bagian Kedua

Susunan Kepengurusan BUMG
Pasal 304

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari :

a. Penasihat;

b. Pelaksana Operasional; dan

c. Pengawas.


(3) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama sesuai dengan kondisi sosial budaya gampong yang bersangkutan.

Pasal 305

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Keuchik.

(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :

a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional BUMG;

b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan

c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.


(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha gampong; dan

b. melindungi usaha gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG.


Pasal 306

(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :

a. melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong;

b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong ; dan

c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya.


(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap bulan;

b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan;

c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 307

(1) Dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) dan (3), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu oleh karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 308


(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :

a. masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha;

b. berdomisili dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali bagi putra /putri yang lahir di gampong dari orang tuanya yang terdaftar sebagai penduduk gampong yang bersangkutan;

c. berkepribadian baik, jujur, adil dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan adat yang berlaku di gampong yang bersangkutan.

d. Memiliki cakapan dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong;

e. pendidikan minimal setingkat SMU/SMK atau sederajat;

f. taat menjalankan syariat islam dan mampu membaca Al-Quran


(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

a. meninggal dunia;

b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;

c. mengundurkan diri;

d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;

e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pasal 309

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :

a. Ketua secara ex officio dijabat oleh Peutuha Tuha Peuet;

b. Wakil Ketua merangkap anggota dijabat oleh Imeum Gampong.

c. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Seksi Keistimawaan dan Kesejahteraan pada Pemerintah Gampong; dan

d. Anggota dari unsur lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.


(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:

a. pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMG;

b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG; dan

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.


(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.


Bagian Ketiga
Unit Usaha BUMG

Pasal 310

(1) BUMG dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMG dan masyarakat.

(2) Pembentukan unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Perseroan Terbatas, CV, dan badan hukum sejenis lainnya sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG;

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan modal BUMG sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang lembaga keuangan mikro.


(3) Dalam hal BUMG tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMG didasarkan pada Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1).


Bagian Keempat
Modal BUMG

Pasal 311

(1) Modal awal BUMG bersumber dari APBG.

(2) Modal BUMG terdiri atas :

a. penyertaan modal Gampong; dan

b. penyertaan modal masyarakat.


Pasal 312

Penyertaan modal Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (2) huruf a terdiri atas :

a. hibah dari pihak swasta yang disalurkan melalui mekanisme APBG;

b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APBG;

c. kerjasama usaha dari pihak swasta yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;

d. aset Gampong yang diserahkan kepada APBG.


Pasal 313

Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat dengan pola ekonomi syari’at (mudharabah).


Bagian Kelima

Klasifikasi Jenis Usaha BUMG

Pasal 314


(1) Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMGmeliputi :

a. bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan financial dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna;

b. bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat dan memperoleh Pendapatan Asli Gampong;

c. Usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga;

d. bisnis produksi dan/atau perdagangan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas;

e. bisnis keuangan (financial business) berupa kredit dan peminjaman untuk memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan masyarakat atau pelaku usaha ekonomi gampong melalui pola syari’at;

f. usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat baik dalam skala lokal Gampong maupun kawasan perdesaan.


(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Gampong.


Pasal 315

(1) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 pada ayat (1) huruf f, dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMG.

(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :

a. Pengembangan kapal Gampong berskala besar untuk mengorganisasikan nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih berkembang;

b. Gampong Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan

c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.


Bagian Keenam

Pembagian Hasil Usaha dan Kepailitan BUMG 

Pasal 316


(1) Hasil usaha BUMG merupakan keuntungan yang diperoleh BUMG dalam 1 (satu) tahun buku.

(2) Pembagian hasil usaha BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui sistem akuntansi sederhana yang ditetapkan Qanun Gampong.

Pasal 317

(1) Kerugian yang dialami BUMG menjadi beban BUMG.

(2) Dalam hal BUMG tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimiliki BUMG, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Gampong.


(3) Unit usaha milik BUMG yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai kepailitan.


Bagian Ketujuh 
Kerjasama BUMG Antar-Gampong

Pasal 318


(1) BUMG dapat melakukan kerjasama antara 2 (dua) BUMG atau lebih baik dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan dalam satu kabupaten.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Gampong.

(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUMG.

(4) Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi paling sedikit : subyek, obyek dan jangka waktu kerjasama, hak dan kewajiban, pendanaan, keadaan memaksa dan pengalihan aset serta penyelesaian perselisihan.


Bagian Kedelapan 
Pertanggungjawaban 

Pasal 319


(1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG kepada Penasihat.

(2) Laporan pertanggung jawaban BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk :

a. Laporan posisi Keuangan yang dihasilkan dari kinerja dan aset BUMG,

b. Kondisi usaha masa sekarang dan di masa yang akan datang yang memperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih menguntungkan.

c. perubahan posisi keuangan BUMG bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi BUMG selama periode tertentu.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan evaluasi dan perbandingan terhadap dampak keuangan yang timbul dari keputusan ekonomis dalam priode tertentu dan pengambilan keputusan investasi dmasa yang akan datang.

Pasal 320
(1) Pemerintah Gampong mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada Tuha Peuet yang disampaikan melalui Musyawarah Gampong.


(2) Tuha Peuet melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Gampong dalam membina pengelolaan BUMG.


(3) Laporan kinerja BUMG merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan pertanggungan jawaban Keuchik.