Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimana upah tenaga kerja di desa dalam mengikuti program padat karya? Apa dasar penetapan upah tersebut?




Bagaimana upah tenaga kerja di desa dalam mengikuti program padat karya? Apa dasar penetapan upah tersebut?
  1. Sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% dari total dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat.
  2. Upah kerja diberikan secara langsung kepada warga Desa yang terlibat kegiatan Padat Karya Tunai secara harian atau mingguan.
  3. Pengaturan Batas Bawah dan Batas Atas Upah/HOK (Hari Orang Kerja):
  4. Batas Bawah dan Batas Atas Upah/HOK ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota.
  5. Batas Atas Upah/HOK dibawah Upah Minimum Provinsi.
  6. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang upah tenaga kerja di desa dalam mengikuti program padat karya. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..