Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN,INSENTIF DAN BIAYA OPERASIONAL KEUCHIEK DAN PERANGKAT GAMPONG TAHUN 2019




BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN,INSENTIF DAN BIAYA OPERASIONAL KEUCHIEK DAN PERANGKAT GAMPONG TAHUN 2019

Pasal 2

(1) Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan Penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBG.

(2) Penghasilan Tetap Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan.

(3) Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan maksimal sebesar:

a. Keurani Gampong Rp.1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);

b. Kepala Seksi Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

c. Keurani Cut Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

d. Peutua Duson Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Keuchik dan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), adalah Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1) Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

a. Keuchik Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);

b. Keurani Gampong Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

c. Kepala Seksi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

d. Keurani Cut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

e. Peutua Duson Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).


(2) Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

a. Keuchik Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);

b. Keurani Gampong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

c. Kepala Seksi Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

d. Keurani Cut Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Peutua Duson Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).