Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

BUMG Tidak Aktif, Hati-Hati Ada Anggaran di APBG

BUMG Tidak Aktif, Hati-Hati Ada Anggaran di APBG

Kemandirian Gampong dalam UU Gampong adalah percampuran antara self governing community (komunitas yang berpemerintah) dengan local self government (pemerintahan lokal).

Dengan percampuran tersebut, sekarang Gampong berkah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat Gampong. Gampong juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan Gampong, dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.

BUMG merupakan Badan Usaha yang dimandatkan oleh UU Gampong sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong atau kerjasama antar Gampong. "Badan ini diharapkan menjadi gerbang untuk mensejahterakan masyarakat Gampong di masa mendatang, dan selamanya".

Badan Usaha Milik Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Gampong.

Pedoman pembentukan BUM Gampong mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendes, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota.

Berdenyut atau tidaknya BUMGampong sangat ditentukan oleh sejauhmana keberanian, kreativitas, dan inovasi pengelolanya dan komitmen pemerintah Gampong itu sendiri, yang tercermin dalam tiga dokumen besar Gampong yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBG serta regulasi yang mengaturnya.

Banyak BUMG yang tidak aktif

Meskipun pembentukan BUMG terus didorong, namun kenyataan di lapangan banyak BUMG yang tidak aktif. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah dan pendamping Gampong membuat pemerintah Gampong kebingungan baik dalam penyusunan regulasi Gampong terkait BUMG maupun dalam menentukankan jenis usahanya.

Penyebab lain, BUMG tidak aktif dikarenakan sumber daya manusia di Gampong yang terbatas dalam menggali potensi yang ada. Pada sisi lain, ada Gampong punya SDM tapi tidak pernah diajak oleh pemerintah Gampong.

"BUMG sekedar BUMG yang dikelola oleh kroni-kroninya saja". Sehingga Dana Gampong belum bisa memberikan sumbangsih dalam mendukung kemandirian Gampong dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong".

Diatas segala keterbatasan para kades dan minimnya SDM aparatur Gampong, banyak juga kades yang sukses membangun BUMG dengan asetnya milyaran rupiah, Gampong Ponggok sebagai referensi kita.

BUMG Tidak Aktif, Hati-hati Plot Anggaran di APBG

Bagi Gampong yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), tapi tidak memiliki kegiatan atau usaha. Pemerintah Gampong harus berhati-hati dalam mengalokasikan dana di APBG untuk BUMG. "Jangan sampai jadi objek temuan auditor dana Gampong".

Karena diasumsikan, "dalam kondisi BUMG tidak aktif, pembentukan yang tidak melibatkan warga (partisipatif), tidak memiliki dokumen AD/ART, juknis pengelolaan dan operasional, dan keterbukaan informasi. Bisa jadi, dana yang di kuncuran ke BUMG akan rawan penyelewengan".

Reportase Gampong menemukan, setiap Gampong yang dikunjungi, Sekretariat BUMG tidak ada di Gampong itu. Papan informasi Gampong, hanya beberapa Gampong yang memilikinya.