Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Peraturan Gampong tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika



Peraturan Gampong (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika diGampong merupakan salah satu upaya Gampong dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Gampong.

Peraturan Gampong (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika diGampong merupakan salah satu upayaGampong dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahGampong.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar tapi telah meluas sampai ke wilayah perkampungan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk membentenginya agar tidak membahayakan masyarakat, terutama para generasi muda.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab instansi penegak hukum tapi menjadi tugas semua komponen masyarakat.


Dalam Pasal 105 UU Nomor 35 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat diGampong serta dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,Gampong dapat menetapkan pengaturannya melalui Perdes.
Donwload contoh Peraturan Gampong (Perdes) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diGampong.