Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Eksistensi Pendidikan Madrasah Menurut Undang - Undang No. 20 Tahun 2003


BAB I
P E N D A H U L U A N


A. Latar Belakang Masalah
Dalam ketentuan Undang � Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan Madrasah.
Madrasah merupakan jenis pendidikan umum yang berciri khas Islam. Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah ditempatkan sebagai bentuk Pendidikan Dasar. Madrasah Aliyah sebagai bentuk pendidikan menengah dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagai bentuk pendidikan Menengah Kejuruan.
Dalam Undang � Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 17 dan 18 disebutkan bahwa:
Pasal 17
(1). Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang                       pendidikan menengah.
(2).  Pendidikan Dasar berbentuk sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah     (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)           dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3). Ketentuan mengenai Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)         dan ayat  (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 18
(1).  Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan Dasar.
(2).  Pendidkan Menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan  pendidikan menengah kejuruan.
(3). Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah  Aliyah (MA), Sekolah menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4).  Ketentuan mengenai Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat  (2) dan  (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah  [1]

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.[2]
Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Madrasah yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Dengan biaya yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Eksistensi madrasah, mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), sebagai elemen penting dalam sistem pendidikan nasional (sisdiknas) sulit terbantahkan. Peran signifikan madrasah itu di samping terkait langsung dengan usaha suksesnya kebijakan wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah, pada saat bersamaan juga merupakan titik awal bagi usaha sistematis untuk mewujudkan cita kualitas insani anak bangsa yang beriman, berilmu, dan bertaqwa. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, sesungguhnya keberadaan madrasah merupakan reaksi terhadap parsialisme kebijakan sistem pendidikan yang lebih mengunggulkan aspek rasional ketimbang spritual dan budi pekerti.
Sehingga, ke depan, madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan �alternatif� yang mampu mengedepankan mutu dan memiliki daya saing dalam mewujudkan integritas dan kualitas insani bangsa ini. Tentunya, tanpa harus menghilangkan ciri khas madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Islami yang berfungsi sebagai filter.
Peluang menjadi lembaga pendidikan yang bermutu dan memiliki daya saing yang tinggi sesungguhnya sangat terbuka dengan adanya penegasan madrasah adalah lembaga pendidikan umum yang bercirikan agama Islam. Konsekuensi logisnya, madrasah menanggung �dua beban� pendidikan sekaligus. Tidak hanya mentransfer aspek-aspek kauniyah, tetapi juga memiliki kredibilitas yang mumpuni dalam mentransfer aspek-aspek diniyah dalam proses penyelenggaraan pendidikannya.[3]
Dan, kualitas pendidikan di madrasah (sudah banyak contoh baik negeri maupun swasta ) terbukti dengan kerja kerasnya mampu memperkuat daya saing dan mutu pendidikan madrasah di kancah pendidikan nasional. Hal itu sejalan penegasan pasal 17 ayat (2) dan pasal 18 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Penegasan UU Sisdiknas tersebut seharusnya menjadi cermin bening bagi pemerintah, masyarakat, praktisi, pelaku, atau stakeholders pendidikan, agar tidak lagi memandang sebelah mata kepada madrasah.[4]
Selanjutnya system pendidikan Nasional menghendaki peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara berencana dan berkala, peningkatan mutu pendidikan tersebut didasarkan atas standar nasional yang dipergunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana, prasarana dan pembiayaan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 35 ayat 2.[5]
Pilar pendidikan nasional meliputi:
1.     Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan;
2.     Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan;
3.     Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Pendidikan
Salah satu pilar pendidikan nasional adalah peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Kebijakan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan sehingga dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peningkatan mutu difokuskan pada penganekaragamaan inovasi proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan, sehingga terwujud proses pembelajaran yang efektif, efisien, menyenangkan dan mencerdaskan berdasarkan tahap-tahap perkembangan usia dan kematangan mental peserta didik.
Untuk memenuhi pilar pendidikan tersebut harus diakui bahwa madrasah secara umum belum dapat dikatakan telah memberikan pelayanan pendidikan yang optimal dari aspek mutu dan daya siang pendidikan, walaupun dewasa ini sudah banyak bermunculan madrasah-madrasah dengan kualitas pelayanan pendidikan yang baik, bahkan berstandar internasional. Kenyataan memperlihatkan bahwa sampai sekarang sebagian besar madrasah masih dibelenggu sejumlah persoalan klasik seperti kualifikasi dan kompetensi pendidik yang secara rata-rata masih minim dan sarana dan prasarana yang belum memadai.
Berdasakan latar belakang masalah yang penulis bahas diatas, maka penulis tertarik untuk membuat penelitian skripsi dengan judul � Eksistensi Pendidikan Madrasah Menurut Undang � Undang No. 20 Tahun 2003
B. Rumusan Masalah
Adapun  yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut : 
1.     Bagaimana materi pendidikan Madrasah?
2.     Bagaimana standar kelulusan Madrasah?
3.     Bagaimana sarana pendidikan Madrasah?
4.     Bagaimana prasarana pendidikan Madrasah ?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui bagaimana materi pendidikan Madrasah.
2.     Untuk mengetahui bagaimana standar kelulusan Madrasah.
3.     Untuk mengetahui bagaimana sarana pendidikan Madrasah.
4.     Untuk mengetahui bagaimana prasarana pendidikan Madrasah.
D. Kegunaan Pembahasan
              Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah:
1.     Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai eksistensi pendidikan Madrasah menurut Undang � undang No. 20 Tahun 2003. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
2.     Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan eksistensi pendidikan Madrasah menurut Undang � undang No. 20 Tahun 2003 ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E. Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini.
            Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: eksistensi, pendidikan madrasah.
1. Eksistensi Pendidikan Madrasah
Dessy Anwar dalam kamus lengkap bahasa Indonesia menjelaskan eksistensi adalah adanya, keberadaan. [6]
Adapun eksistensi yang penulis maksud dalam judul skripsi ini adalah kedudukan pendidikan madrasah menurut undang-undang No. 20 Tahun 2003.
Adapun Pendidikan berasal dari kata didik yang artinya �Memelihara, memberi latihan, dan pimpinan, kemudian kata didik itu mendapat awalan pe- akhiran- an sehingga menjadi pendidikan yang artinya perbuatan mendidik.�[7]
            Oemar Muhammad Al-Syaibani dalam buku �Filsafat Pendidikan� mengemukakan bahwa �Pendidikan adalah usaha-usaha untuk membina pribadi muslim yang terdapat pada pengembangan dari segi spiritual, jasmani, emosi, intelektual dan sosial.[8]
            Dari pengertian di atas maka yang penulis maksudkan dengan pendidikan adalah suatu usaha membimbing dan membina pribadi muslim baik jasmani ataupun rohani menuju terbentuknya akhlak yang mulia.
Sedangkan Madrasah adalah sekolah atau perguruan ( Biasanya yang berdasarkan Agama Islam )[9]
Mehdi Nakosteen dalam bukunya Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam menjelaskan Kata "Madrasah"dalam bahasa Arab adalah bentuk kata "keterangan tempat" (zharaf makan) dari akar kata "darasa". Secara harfiah "madrasah"diartikan sebagai "tempat belajar para pelajar", atau "tempat untuk memberikan pelajaran".[10]Dari akar kata "darasa" juga bisa diturunkan kata "midras"yang mempunyai arti "buku yang dipelajari" atau "tempat belajar"; kata "al-midras" juga diartikan sebagai "rumah untuk mempelajari kitabTaurat".[11]
Kata "Madrasah" juga ditemukan dalam bahasa Hebrew atau Aramy, dari akar kata yang sama yaitu "darasa", yang berarti "membaca dan belajar" atau "tempat duduk untuk belajar". Dari kedua bahasa tersebut, kata "Madrasah" mempunyai arti yang sama: "tempat belajar".[12]Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata "madrasah" memiliki arti "sekolah" kendati pada mulanya kata "sekolah" itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.[13]
Menurut penulis Madrasah adalah tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal-ihwal atau seluk-beluk agama dan keagamaan (dalam hal ini agama Islam).
Jadi, yang dimaksud dengan �eksistensi pendidikan Madrasah� adalah keberadaan pendidikan Madrasah dalam usaha membimbing dan membina pribadi muslim baik jasmani ataupun rohani menuju terbentuknya akhlak yang mulia menurut Undang � undang pendidikan Madrasah No. 20 Tahun 2003.
F. Metode Pembahasan
            Adapun metodelogi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif: suatu penelitian yang menggambarkan tentang Eksistensi Pendidikan Madrasah Menurut Undang � Undang No. 20 Tahun 2003. dalam hal ini Sukardi menjelaskan bahwa: metode kuantitatif merupakan suatu metode yang melibatkan tindakan pengumpulan data guna menentukan, apakah pengaruh tingkat satu variabel atau lebih�.[14]Selanjutnya Sukardi, mengatakan pula bahwa:
�Penelitian kuantitatif adalah suatu metode penelitian yang menggunakan angka-angka dalam menjelaskan hasil penelitian atau metode yang menunjukkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya tentang situasi yang diambil suatu hubungan dengan kesehatan, pandangan, sikap yang nampak atau kecenderungan yang sedang nampak, pertentangan yang sedang meruncing dan sebagainya�.[15]

Penelitian ini akan menjelaskan Eksistensi Pendidikan Madrasah Menurut Undang � Undang No. 20 Tahun 2003.
2.     Ruang Lingkup penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah :
1)     Kurikulum pendidikan Madrasah
2)     Standar Kelulusan
3)     Sarana pendidikan
4)     Prasarana pendidikan
 TABEL
No
Ruang Lingkup
Hasil Yang Diharapkan
1
Materi Pendidikan
Madrasah
a)     Aqidah Akhlak
b)     Al-qur�an hadist
c)     Fiqih
d)     Bahasa Arab
e)     SKI
2
Standar Kelulusan
a)     Standar kelulusan Nasional
b)     Standar kelulusan kebijakan
3
Sarana Pendidikan
a)     Perabot sekolah
b)     Peralatan pendidikan
c)     Media pendidikan
d)     Buku
4
Prasarana Pendidikan
a)     Ruang kelas tempat belajar.
b)     Ruang pimpinan tempat satuan pendidikan
c)     Ruang pendidik
d)     Ruang tata usaha
e)     Ruang laboratorium
f)      Ruang tempat ibadah

3.     Sumber Data
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Sumber data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[16]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen� Tim Pustaka Merah Putih yang diterbitkan Pustaka PT. Agromedia Pustaka, 2007.
2.     Sumber data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku �Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen� Tim Pustaka Merah Putih yang diterbitkan Pustaka PT. Agromedia Pustaka, 2007, �Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa�, karya Abdul Rachman Shaleh yang diterbitkan PT. RajaGrafindo Persada, 2006. Pengembangan Pendidikan Islam: Sekilas Telaah Dari Sisi Mekanisme Alokasi Posisional, karya Fajar, Malik, yang diterbitkan IPHI, 2004.
4.     Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[17]Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
5.     Tehnik Analisa Data
Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Moleong, Lexy J analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[18]
G. Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika dalam penulisan dalam pembahasan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
            Pada bab satu terdapat pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, penjelasan istilah, metode pembahasan dan sistematika penulisan.
            Pada bab dua terdapat kajian teori pembahasannya meliputi: hakikat dasar pendidikan Madrasah, tujuan pendidikan Marasah, Nadrasah sebagai lembaga pendidikan berciri khas Islam, tujuan pendidikan Nasional, Peneliti terdahulu yang releven dan kerangka berfikir.
Pada bab tiga terdapat eksistensi pendidikan madrasaha menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 pembahasannya meliputi: kurikulum pendidikan, standar kelulusan, sarana pendidikan dan prasarana pendidikan.
Pada bab empat terdapat penutup pembahasannya meliputi: kesimpulan dan saran-saran.
           Sedangkan dalam penulisan skripsi ini untuk adanya keseragaman dan kesamaan dalam penulisan pengetikan penulis berpedoman pada buku � Panduan Penulisan Proposal dan Skripsi yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Peusangan Kabupaten Bireuen tahun 2009.



[1] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, ( Tangerang: PT. Agromedia Pustaka, 2007), hal. 7
[2]Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat. ( Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hal. 37
[3]Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, terbitan PusLitbang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Depag RI, Edisi Juli-September 2008
[4]Fajar, Malik, Pengembangan Pendidikan Islam: Sekilas Telaah Dari Sisi Mekanisme Alokasi Posisional, ( Jakarta: IPHI, 2004 ), hal. 38
[5]Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa,(  Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006 ), hal. 51
[6] Dessy Anwar, Kamus lengkap Bahasa Indonesiacet.I (Surabaya: Karya Abditama, 2001) hal. 130.
[7]Hobby, Kamus Populer, Cet.XV, (Jakarta: Central,  1997 ), hal 28.
[8]Oemar Muhammad At-Tomy Al-Syaibani, Filsafat Pendidikan Islam ,terj. Hasan Langgulung, Cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang,  1979 ), hal.44.
[9]Dessy Anwar, Kamus ..........., hal. 267.
[10]Mehdi Nakosteen, Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam, Edisi Indonesia (Surabaya: Risalah Gusti: 1996),hal. 66
[11] Abu Luwis al-Yasu'I, al-Munjid Fi al-LughahWa al-Munjid Fi al-A'lam, Cet.-23, Beirut : Dar al-Masyriq, tt ), hal. 221.
[12]H.A. Malik Fadjar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam (Jakarta: LP3NI, 1998),hal.11
[13] Ibid..,hal. 112.
[14]Sukardi, Metodologi Penelitian, (Jakarta, PT. Bumi Aksara. 2003),hal. 167
[15]Sukardi, Metodologi ���,hal. 160
[16]Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, ( Bandung: Angkasa, 1987 ), hal. 163.
[17]Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.
[18] Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.