Fungsi dan Tugas Lembaga Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 tahun 2016


Keberadaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Gampong. Penguatan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG merupakan amanah dari UU Gampong.

Secara yuridis, tugas LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG mengacu kepada regulasi gampong yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.



LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Gampong, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Gampong.

Pemilihan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk gampong yang memenuhi persyaratan calon anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG.

Dalam Permendagri No.110/2016 LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG  mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong, dan melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Gampong juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Gampong;
  7. Membentuk panitia pemilihan Keuchiek;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchiek antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG .

0 Comments