Nomor : /KBJ/RSUM/I/2017
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TAHAP TERMINAL
RUMAH SAKIT UMUM MALAHAYATI
DIREKTUR RSU MALAHAYATI
Menimbang :
|
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Malahayati, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) yang efektif;
b. Bahwa agar pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) di RSU Malahayati dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur sebagai bagi penyelenggaraan pelayanan rumah sakit;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSU Malahayati Bireuen.
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
4. Permenkes RI Nomor 129/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/1/0223/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Malahayati
6. Keputusan Direktur Utama RSU Malahayati Nomor Peg.820/Kpts/04/2015 tentang dr. Hasna Laura Pengangkatan Direktur RSU Malahayati Bireuen.
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Kesatu :
|
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU MALAHAYATI BIREUEN TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TAHAP TERMINAL) DI RSU MALAHAYATI.
|
Kedua :
|
Kebijakan Pelayanan Pasien Tahap Terminal RSU Malahayati sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
Ketiga :
|
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pada pasien tahap terminal di RSU Malahayati Bireuen dilaksanakan oleh Direktur RSU Malahayati Bireuen.
|
Keempat :
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Kelima :
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan : di Bireuen
Pada tanggal : 01 Januari 2017
RSU Malahayati
dr. Hasna Laura
Direktur
Nomor : /KBJ/RSUM/I/2017
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TAHAP TERMINAL
DI RSU MALAHAYATI
1. Pasien pada proses meninggal dan keluarganya dilakukan asesmen awal dan asesmen ulang sesuai dengan kebutuhan individual dan dikelola secara tepat.
2. Pasien dilakukan asesmen keadaannya sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala-gejala.
3. Pasien dengan penyait terminal dilayani dengan hormat dan respek.
4. Pasien dilakukan perencanaan preventif dan terapeutik dalam mengelola gejala-gejala.
5. Penyampaian isu yang sensitive autopsy dan donasi organ kepada pasien dan keluarga.
6. Menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan prefensi budaya.
7. Mengikutsertakan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan.
8. Memberikan reson masalah-masalah psikologis, emosional, spirituel dan budaya dari pasien dan keluarganya
0 Comments
Post a Comment