Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepada pihak mana laporan keuangan desa (APBDesa) harus disampaikan?

Kepada pihak mana laporan keuangan desa (APBDesa) harus disampaikan?


Kepada pihak mana laporan keuangan desa (APBDesa) harus disampaikan?
  1. Laporan keuangan Desa (efektif berlaku tahun 2019) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebanyak 1 (satu) kali pada minggu kedua Bulan Juli.
  2. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran