Kepada pihak mana laporan keuangan desa (APBDesa) harus disampaikan?
Kepada pihak mana laporan keuangan desa (APBDesa) harus disampaikan?
- Laporan keuangan Desa (efektif berlaku tahun 2019) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebanyak 1 (satu) kali pada minggu kedua Bulan Juli.
- Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran