Kepada pihak mana saja laporan Dana Desa harus disampaikan?
Kepada pihak mana saja laporan Dana Desa harus disampaikan?
• Laporan dari Desa:
Laporan Dana Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota pada setiap tahap penyaluran.
• Laporan dari Kabupaten/Kota:
Pelaporan Dana Desa dari Bupati/Walikota disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dengan tembusan kepada:
- Gubernur,
- Menteri Dalam Negeri, dan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Post a Comment for "Kepada pihak mana saja laporan Dana Desa harus disampaikan?"