Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepada pihak mana saja laporan Dana Desa harus disampaikan?


Kepada pihak mana saja laporan Dana Desa harus disampaikan?

• Laporan dari Desa: 

Laporan Dana Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota pada setiap tahap penyaluran. 
• Laporan dari Kabupaten/Kota: 
Pelaporan Dana Desa dari Bupati/Walikota disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dengan tembusan kepada: 
  1. Gubernur, 
  2. Menteri Dalam Negeri, dan 
  3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Post a Comment for "Kepada pihak mana saja laporan Dana Desa harus disampaikan?"