Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ketentuan dasar untuk penyusunan Laporan Dana Desa


Ketentuan dasar untuk penyusunan Laporan Dana Desa adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 114 ayat (2): Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas: a. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun sebelumnya; dan b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Pasal 115 ayat (2): Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan capaian output Dana Desa terdiri atas: a. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun sebelumnya; dan b. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.