Kewenangan Lembaga Tuha Peut Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG



Kewenangan Lembaga Tuha Peut  Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Tuha Peut :
  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Gampong yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Keuchiek Gampong;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampongberdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib Lembaga Tuha Peut ;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Lembaga Tuha Peut   secara tertulis kepada Keuchiek Gampong untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong;
  11. Mengelola biaya operasional Lembaga Tuha Peut ;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampongkepada Keuchiek Gampong; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  14. Kewenangan dan Kewajiban Anggota Lembaga Tuha Peut  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.



0 Comments