Kewenangan Lembaga Tuha Peut Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOKrXlJavMf3fYjwDgWFLE34VwmbjizWjtDWhD7BJyRlEyov_CutYa78PjItSCjBBRGGE0IlEKzQfEbenJjau4O1jTaHqOYJMdXqCykg8L8SZDPjLP6ylOmMEdfQyMx5cDDyKDw3T5Wzw/s400-rw/1q.png)
Kewenangan Lembaga Tuha Peut Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Tuha Peut :
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Gampong yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Keuchiek Gampong;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampongberdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib Lembaga Tuha Peut ;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Lembaga Tuha Peut secara tertulis kepada Keuchiek Gampong untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong;
- Mengelola biaya operasional Lembaga Tuha Peut ;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampongkepada Keuchiek Gampong; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Kewenangan dan Kewajiban Anggota Lembaga Tuha Peut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.