Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewenangan Lembaga Tuha Peut Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG



Kewenangan Lembaga Tuha Peut  Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Lembaga Tuha Peut :
  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Gampong yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Keuchiek Gampong;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampongberdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib Lembaga Tuha Peut ;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Lembaga Tuha Peut   secara tertulis kepada Keuchiek Gampong untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong;
  11. Mengelola biaya operasional Lembaga Tuha Peut ;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampongkepada Keuchiek Gampong; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  14. Kewenangan dan Kewajiban Anggota Lembaga Tuha Peut  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.