Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik Menurut Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018

Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Keuchik mempunyai wewenang :

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;

d. menetapkan Qanun Gampong;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

f. membina kehidupan masyarakat Gampong;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;

i. mengembangkan sumber pendapatan Gampong;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;

k. memanfaatkan teknologi tepat guna;

l. mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;

m. mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

n. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;

o. mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;


p. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;


q. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina hubungan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, menyelenggarakan syariat Islam dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam.

Dalam melaksanakan tugas Keuchik mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, pelayanan dasar dan pemamfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;

c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, dan ketenagakerjaan;

d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Penyelenggaraan Syariat Islam, pengembangan budaya dan adat yang bersendikan Islami, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, Pemberdayaan pemuda dan olahraga;

e. peningkatan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


Hak dan Kewajiban Keuchik

(1) Dalam melaksanakan tugas Keuchik berhak :


a. mendapat pelatihan pratugas bagi Keuchik definitif yang baru pertama kali terpilih dan pelatihan lainya sesuai dengan kebutuhan;


b. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong;


c. mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun Gampong;


d. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah yang ditetapkan APBG sesuai dengan Kemampuan Keuangan Gampong;


e. mendapat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan uang duka jika meninggal dalam jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.


f. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan


g. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Gampong.

(2) Premi asuransi jaminan dibebankan pada APBG.

Dalam melaksanakan tugas Keuchik berkewajiban :

a. berpegang teguh dan mengamalkan serta melaksanakan ajaran Agama Islam dengan baik dan benar, baik pada kepribadiannya maupun dalam kepemimpinannya;

b. memegang teguh, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;

d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;

e. menaati hukum syari?at Islam dan menegakkan Peraturan Perundang- Undangan;

f. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

g. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Gampong;

i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Gampong yang baik;

j. mengelola Keuangan dan Aset Gampong;

k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong;

l. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Gampong;

m. mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong;

n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang bersendikan islam dalam kehidupan masyarakat Gampong;

o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Gampong;

p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;


q. melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Gampong;


r. memberikan informasi kepada masyarakat Gampong.



Penjabat Keuchik


Apabila keuchik definitif telah berakhir masa jabatannya atau mengundurkan diri maka diangkat penjabat keuchik.


Penjabat keuchik diusul oleh tuha peut dan diangkat oleh bupati berdasarkan usulan camat untuk masa jabatan maksimal 1 (satu) tahun.


Penjabat keuchik bertugas untuk melaksanakan tugas rutinitas pemerintahan gampong dan mempersiapkan pemilihan keuchik definitif.

Penjabat keuchik dilarang melakukan penggantian perangkat gampong dan membuat kebijakan yang bersifat strategis.

Larangan


Keuchik dilarang :


a. merugikan kepentingan umum;


b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;


c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;


d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;


e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Gampong;


f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;


s. menjadi pelindung, pengedar dan pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya;


g. menjadi pengurus partai politik;


h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;


i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Tuha Peuet, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan-Undangan;


j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;


k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan


l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.






Laporan Pertanggungjabatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG)






Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban Keuchik wajib meyampaikan laporan secara tertulis meliputi :





a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;


b. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;


c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan


d. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan;






LPPG Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.






Muatan materi LPPG terdiri dari :


a. pendahuluan;


b. program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;


c. program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;


d. program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;


e. program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;


f. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;


g. keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan


h. penutup.






(1) Program Kerja memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja berdasarkan RKPG dan RPJMG sesuai dengan kewenangan Gampong.






(2) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong memuat uraian tentang :


a. Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;


b. Qanun Gampong tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;


c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.






Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh memuat rincian tentang keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong.






Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LKPPG)






Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir tahun Anggaran disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Tuha Peuet paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.






(1) Tuha Peuet melakukan evaluasi terhadap LKPPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.






(2) LKPPG Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi bagi Tuha Peuet.






(3) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tuha Peuet dapat :


a. membuat catatan tentang kinerja Keuchik;


b. meminta keterangan atau informasi;


c. menyatakan pendapat;


d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Gampong.






(4) Dalam hal Keuchik tidak memenuhi permintaan Tuha Peuet, Tuha Peuet tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPG dengan memberikan catatan kinerja Keuchiek.






(5) Hasil evaluasi LKPPG menjadi bagian dari laporan kinerja Tuha peuet.






LKPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Qanun Gampong khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.






(1) Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha Peuet dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.






(2) Penilaian dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan melalui musyawarah Tuha Peut.






(3) Hasil musyawarah Tuha Peuet menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.






(4) Keputusan Tuha Peuet menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau sanksi administratif kepada keuchik.






(1) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong merupakan mekanisme Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan syari?at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek kepada masyarakat.






(2) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.






(3) Media informasi antara lain papan pengumuman, rapat umum Gampong, radio komunikasi dan media informasi lainnya sesuai dengan potensi gampong masing-masing.






(1) IPPG yang disampaikan oleh Keuchik dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.






(2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan syari?at Islam.






Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan (LPPG AMJ)






Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.






Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir masa jabatan memuat materi :


a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan


b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang akan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.






LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan digunakan sebagai bahan evaluasi Bupati terhadap kinerja Keuchik.






Bahan evaluasi akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan Bupati baik berupa pembinaan maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.






Kebijakan antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, program dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.






Sanksi-Sanksi bagi Keuchik






Keuchik yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Tuha Peuet.






(1) Mekanisme penyampaian teguran tertulis dilakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan interval waktu antara teguran pertama, kedua dan ketiga masing-masing 1(satu) bulan.






(2) Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.






(3) Tindakan pemberian sanksi administratif merupakan kewenangan Tuha Peuet Gampong dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik.






(4) Mekanisme pemberhentian sementara, pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Keuchik berpedoman pada Qanun Aceh.






Demikianlah Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik. Terimakasih telah membaca artikel Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik.






Semoga Artikel Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik dapat bermanfaat bagi anda.