Lembaga Tuha Peut Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Gampong Yang Baik
Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari pendudukGampong yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam sistem pemerintahan Gampong, LEMBAGA TUHA PEUT memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat Gampong, LEMBAGA TUHA PEUT memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan PeraturanGampong bersama Keuchiek.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Gampong juga bertugas mengawasi kinerja Keuchiek, pelaksanaan pembangunanGampong serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LKPPG).
LEMBAGA TUHA PEUT juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan Gampong (APBG) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahanGampong yang baik dan bersih.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Gampong (LEMBAGA TUHA PEUT) sebagai berikut:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah LEMBAGA TUHA PEUT;
- menyelenggarakan musyawarahGampong;
- membentuk panitia pemilihan Keuchiek;
- menyelenggarakan musyawarahGampong khusus untuk pemilihan Keuchiek antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan PeraturanGampong bersama Keuchiek;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan PemerintahanGampong;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan PemerintahGampong dan lembagaGampong lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas LEMBAGA TUHA PEUT belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas LEMBAGA TUHA PEUT belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakatGampong, sehingga ruang gerak LEMBAGA TUHA PEUT menjadi lemah.
Lemahnya fungsi LEMBAGA TUHA PEUT dalam penyelenggaraan pemerintahanGampong dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.
Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga LEMBAGA TUHA PEUT kuat diGampong. Semoga bermanfaat.