Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019



Dana Gampong yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.

"Dana Gampong mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda,"

Dana Gampong tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.

"Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Gampong ) dan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana Gampong tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2,"