Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong


Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong

Perangkat Gampong



Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat gampong adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“UU Gampong”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“PP Gampong”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong (“Permendagri 83/2015”).

Perangkat Gampong adalah unsur staf yang membantu Keuchiek Gampong dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Gampong, dan unsur pendukung tugas Keuchiek Gampong dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat gampong terdiri dari:

  1. sekretariat gampong,
  2. pelaksana kewilayahan, dan
  3. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu keuchiek gampong.
Wewenang Keuchiek Gampong dan Tugas Perangkat Gampong
Keuchiek Gampong bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Gampong, melaksanakan Pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong. Dalam melaksanakan tugasnya, Keuchiek Gampong berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
  4. menetapkan Peraturan Gampong;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
  6. membina kehidupan masyarakat Gampong;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong
  9. mengembangkan sumber pendapatan Gampong
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Gampong;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;
  14. mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Gampong bertugas membantu Keuchiek Gampong dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Gampong bertanggung jawab kepada Keuchiek Gampong.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Gampong

Perangkat Gampong diangkat dari warga Gampong yang memenuhi persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Gampong dan bertempat tinggal di Gampong paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchiek Gampong setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Bagaimana mekanismenya?

PP Gampong mengatur pengangkatan perangkat Gampong dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. keuchiek Gampong melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Gampong;
  2. keuchiek Gampong melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Gampong;
  3. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Gampong yang telah dikonsultasikan dengan keuchiek Gampong; dan
  4. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh keuchiek Gampong dalam pengangkatan perangkat Gampong dengan keputusan keuchiek Gampong.
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat gampong sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Gampong:
  1. Keuchiek Gampong dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Keuchiek Gampong melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat gampong kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Keuchiek Gampong kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Gampong selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Keuchiek Gampong menerbitkan Keputusan Keuchiek Gampong tentang Pengangkatan Perangkat Gampong; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Keuchiek Gampong melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong.
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat gampong yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat gampong atau tidak. Pada intinya, sepanjang keuchiek gampong yang baru ingin mengangkat perangkat gampong yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat gampong yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat gampong yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Gampong adalah:

  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat gampong; dan
  5. melanggar larangan sebagai Perangkat Gampong.
Pemberhentian Perangkat Gampong inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

Oleh karena itu, keuchiek gampong selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.