Paling Lambat Maret 2019, Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Diterapkan


Selambat-lambatnya akhir Maret 2019, Pemerintah telah bersiap untuk melaksanakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA,

Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, saat melakukan konferensi pers setelah mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait. "Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Perangkat desa yang dimaksud terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana. Puan menjelaskan, kepala desa akan mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS golongan IIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Sementara yang lainnya akan mendapatkan gaji pokok dengan besaran 80-90 persen dari jumlah gaji setara PNS golongan IIA. "Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana untuk gaji para perangkat desa akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Jadi tetap akan menggunakan APBDes termasuk sumber ADD, Alokasi Dana Desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota," ujar Sri Mulyani di kesempatan yang sama.

Namun, untuk perangkat desa yang sudah mendapatkan gaji sesuai dengan nominal tersebut, gaji mereka tidak akan diturunkan. Jika diturunkan, Sri mengatakan hal itu akan menciptakan demoralisasi.

Menteri lainnya yang turut menghadiri pertemuan tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera menikmati perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa. "Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurut Jokowi, selain gaji, perangkat desa kedepannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. "Akan direvisi paling lama dua minggu kata Presiden"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Diterapkan Paling Lambat Maret 2019",

0 Comments