Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018



Pasal 63
  • Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
  • Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
  • Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.