PENETAPAN BAKAL CALON KEUCHIEK GAMPONG
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
Nomor : 004/P2K/JTT/II/2019
TENTANG
PENETAPAN BAKAL CALON KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MENJADI
CALON KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Menimbang : a. Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu disusun Penetapan Bakal Calon Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong menjadi Calon Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
2. Undang-UndangNomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Bakal Calon Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong, menjadi Calon Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019;
KEDUA : Bakal Calon Keuchiek yang ditetapkan Sebagai Calon Keuchiek terlampir dalam keputusan ini;
KETIGA : Tata tertib dikandung maksud agar dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilihan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong;
KEEMPAT : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya;
KELIMA : Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal : 22 Februari 2019
Ketua Panitia Pemilihan Keuchiek
Mukhlis, SKM
Tembusan Yth. :
1. Bupati Bireuen c.q. Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong
2. Camat Juli
3. Peutua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong
4. Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong
5. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 004/P2K/JTT/II/2019
TANGGAL : 22 Februari 2019
BAKAL CALON KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG YANG DITETAPKAN SEBAGAI CALON KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
TAHUN 2019
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/TGL. LAHIR
|
PEKERJAAN
|
ALAMAT
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Ramlan Efendi
|
Bireue, 02 Juli 1972
|
PNS
|
Dsn. Mns. Baro
|
2
|
Fadli Thaleb
|
Bireuen, 04 April 1974
|
Wiraswasta
|
Dsn. Mns. Tanjong
|
3
|
Abdul Hamid
|
Juli Cot Mesjid, 10 Nov 1981
|
Wiraswasta
|
Dsn. Mns. Dalam
|
4
|
Agus Mulyadi
|
Keude Dua, 14 Agustus 1985
|
Wiraswasta
|
Dsn. Mns. Baro
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal : 22 Februari 2019
Ketua Panitia Pemilihan Keuchiek
Mukhlis, SKM
Tembusan Yth. :
1. Bupati Bireuen c.q. Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong
2. Camat Juli
3. Peutua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong
4. Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong
5. Arsip