Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengangkatan Dan Pemberhentian Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Gampong (Bumg)



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
 DESA JULI TAMBO TANJONG
Jln. Fatimah Farha No.3 Kode Pos 84354 Telp/Fax (0372) ...........

 


KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :  17 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA OPERASIONAL
BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) 
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG  KECAMATAN JULI  KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang :     a.    bahwa dalam rangka menjalin kelancaran dan Pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sangat diperlukan adanya Pelaksana Operasional BUMG;
                        b.    bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perlu mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa di Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
                        c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  di pandang perlu menetapkan Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Atas tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik GampongJuli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2007  Nomor  106,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4756);
3.   Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2013  tentang  Lembaga Keuangan  Mikro  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2013  Nomor  12,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
4.   Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5495);
                        5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5539);


                        6.   Peraturan Pemerintah Nomor  60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokas Berskala Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
12. Peraturan Bupati Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2015 Nomor 9).
Memperhatikan :     Musyawarah Desa Juli Tambo Tanjong Tanggal 13 Mei Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Juli Tambo Tanjong.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :    
KESATU           :     Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMG) Desa Juli Tambo Tanjong sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Keuchiek ini;
KEDUA             :     Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu agar melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai Pelaksana Operasional BUMG Juli Tambo Tanjong dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan yang berlaku;
KETIGA            :     Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui APBG Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019;
KEEMPAT         :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

ditetapkan di JULI TAMBO TANJONG
pada tanggal,  15 Mei 2015

KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG




          


LAMPIRAN   :   KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONGATAS
                                                     NOMOR        :  17TAHUN 2015
TANGGAL    :  15MEI 2015
TENTANG    : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA JULI TAMBO TANJONGATAS KECAMATAN JULI TAMBO TANJONG KABUPATEN BIREUEN.


A.       PENGANGKATAN PELAKSANA OPERASIONAL BUMDES
DESA JULI TAMBO TANJONGATAS KECAMATAN JULI TAMBO TANJONGKABUPATEN BIREUEN


NO.

NAMA

JABATAN


KETERANGAN
1
2
3
4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



B.       PEMBERHENTIAN PELAKSANA OPERASIONAL BUMDES
DESA JULI TAMBO TANJONGATAS KECAMATAN JULI TAMBO TANJONGKABUPATEN BIREUEN


NO.

NAMA

JABATAN


KETERANGAN
1
2
3
4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,