Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 33 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran Administrasi Pemerintahan Gampong yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran Proses Administrasi Gampong Juli Tambo Tanjong dipandang perlu untuk mengangkat perangkat pada Sekretariat Gampong dimaksud;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
15. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
16. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
17. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2017tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;
18. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2017tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
20. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif sertabiaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2018
Nama : AMRI
Tempat tanggal lahir : Bireuen, 05 Maret 1991
Pendidikan : Sarjana
Pekerjaan Pokok : Wiraswasta
Alamat : Gampong Juli Tambo Tanjong
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
Sebagai KepalaUrusan Tata Usaha danUmumGampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan tunjangan penghasilan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan mulai bulan Januari s/d Desember diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong selama 12 (dua belas) bulan dalam menjalankan kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha danUmumyang mempunyai tugas dan fungsi:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Gampong,
b. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KepalaUrusan Tata Usaha danUmumbertanggungjawab kepada Keuchik
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak Januari s/d Desember dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal : 02 Januari 2018
KEUCHIKJULI TAMBO TANJONG,
MURSAL ABDULLAH
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. BapakInspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Arsip………………..………………………………..