Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Barang Milik Gampong (BUMG)


Definisi umum Aset Gampong adalah barang milik Gampong (BMGampong) yang berasal dari kekayaan asli Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong atau perolehan hak lainnya yang sah.

Definisi umum Aset Gampong adalah barang milik Gampong (BMGampong) yang berasal dari kekayaan asli Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong atau perolehan hak lainnya yang sah.


Dalam Pedoman umum Kodefikasi Aset Gampong, Barang Milik Gampong digolongkan ke dalam 8 kelompok yaitu:

1. Persediaan

a) Barang Pakai Habis Bahan

Suku Cadang, Alat/Bahan untuk kegiatan Kantor, Obat-obatan, Persediaan untuk dijual/diserahkan, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Natura dan Pakan, Persediaan Penelitian Biologi

b) Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu

c) Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas

2. Tanah

Tanah Kas Gampong, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya.


3. Peralatan dan Mesin

a) Alat Besar

Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu dan lain-lain sejenisnya.

b) Alat Angkutan

Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.


c) Alat-Alat Bengkel dan Alat Ukur

Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya.

d) Alat-Alat Pertanian

Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya.


e) Alat-Alat Kantor dan Rumah Tangga

Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya.

f) Alat Studio dan Alat Komunikasi

Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya.

g) Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya.

h) Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan lain-lain sejenisnya.


i) Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Sumur, Produksi dan lain-lain sejenisnya.


j) Peralatan Olahraga.

4. Gedung dan Bangunan

a) Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja dan gedung lainnya yang sejenis.

b) Bangunan Monumen Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.

5. Jalan, Irigasi dan Jaringan

a) Jalan dan Jembatan

Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.

b) Bangunan Air/Irigasi

Bangunan air irigasi, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.

c) Instalasi

Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.

d) Jaringan

Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik, Jaringan Telepon, Jaringan Gas dan lain-lain sejenisnya.

6. Aset tetap lainnya

a) Bahan Perpustakaan

Bahan Perpustakaan Tercetak, Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro, Kartografi, Naskah dan Lukisan dan lain-lain sejenisnya.

b) Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga

Barang Bercorak Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, dan lain-lain sejenisnya.

c) Hewan

Hewan Piaraan, Ternak dan lain-lain sejenisnya.

d) Ikan

e) Tanaman

f) Aset Tetap dalam Renovasi

7. Kontruksi dalam pengerjaan

8. Aset Tak Berwujud

Penggolongan Aset Gampong tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok.

Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Gampong diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Gampong.