Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan Dan Kesejahteraan Gampong



    KABUPATEN BIREUEN

 

KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR2003/ 13  TAHUN 2019

TENTANG

PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKSI KEISTIMEWAAN DAN KESEJAHTERAAN GAMPONGJULI TAMBO TANJONG  KEMUKIMAN JULI UTARA                           KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

  KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,



Menimbang

:


a.         bahwa sehubungan dengan telah terpilihnya Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan  Peutuha Tuha Peuet Gampong Juli Tambo Tanjong  serta Rekomendasi Camat Juli Nomor .............. Tanggal..............................hal Usulan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong  Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli  Kabupaten Bireuen.

b.        bahwa untuk kelancaran dan terbentuknya tugas-tugas Keuchik yang meliputi pemberdayaan masyarakat dalam bidang syariat islam, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan linkungan hidup, kesejahteraan keluarga, pemuda dan olah raga, serta melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, dipandang perlu mengesahkan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong Juli Tambo Tanjong  Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;




Mengingat
:


1.        Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

2.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

3.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

6.        Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;



             

 MEMUTUSKAN :



Menetapkan        
:




KESATU              
:
Mengesahkan Pengangkatan saudara:
                          




Nama                                    : S A B R I
NIK                                       : 1111090202890005
Tempat/tanggal lahir              : Juli Tambo Tanjong, 02 Februari 1992
Pendidikan                            : S M A
Pekerjaan                              : Wiraswasta
Alamat                                  : Desa Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen





Sebagai Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan menurut kemampuan Keuangan Gampong.



KEDUA          :


KETIGA        :

    

Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik.
                                                                       
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong.


KEEMPAT         :     
Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





 


  Ditetapkan di :  Juli Tambo Tanjong 

              Pada tanggal   :





                   KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG 




               F A D  L I