Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong

 

    KABUPATEN BIREUEN

 

KEPUTUSAN KEUCHIK (NAMA GAMPONG)
NOMOR (KODE GAMPONG)/        TAHUN 2019

TENTANG

PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN GAMPONG (NAMA GAMPONG) KEMUKIMAN (NAMA KEMUKIMAN) KECAMATAN (NAMA KECAMATAN)
KABUPATEN BIREUEN

  KEUCHIK (NAMA GAMPONG),



Menimbang

:


a.     bahwa sehubungan dengan telah terpilihnya Kepala Seksi Pemerintahan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan  Peutuha Tuha Peuet Gampong ........ serta Rekomendasi Camat ......... Nomor .............. Tanggal ....... hal Usulan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong   ...............  Kecamatan ............  Kabupaten Bireuen.

b.     bahwa untuk kelancaran dan terbentuknya tugas-tugas Keuchik yang meliputi pelaksanaan Pemerintahan, pembinaan politik. pennyusunan rencana regulasi gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketrampilan dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengololaan wilayah, serta pendataan dan pengololaan Profil Gampong,   dipandang perlu mengesahkan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong (nama gampong) Kemukiman   (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen;


c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;




Mengingat
:


1.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

2.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;






6.     Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;








                    MEMUTUSKAN :



Menetapkan  
:




KESATU           
:
Mengesahkan Pengangkatan saudara:
                      




Nama                            :
NIK                                :
Tempat/tanggal lahir   :
Pendidikan                    :
Pekerjaan                      :
Alamat                          :






sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan menurut kemampuan Keuangan Gampong.






KEDUA          :





KETIGA        :



      

Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik.
                                                                                                                        

Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (nama gampong).



KEEMPAT         :     
Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





 


 

Ditetapkan di  (nama gampong)

       pada tanggal





      KEUCHIK (nama Gampong )







                NAMA KEUCHIK