Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong
    KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK (NAMA GAMPONG)
NOMOR (KODE GAMPONG)/        TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN GAMPONG (NAMA GAMPONG) KEMUKIMAN (NAMA KEMUKIMAN) KECAMATAN (NAMA KECAMATAN) 
KABUPATEN BIREUEN
  KEUCHIK (NAMA GAMPONG),
Menimbang   
 |   
: 
 |   
a.       bahwa   sehubungan dengan telah terpilihnya Kepala   Seksi Pemerintahan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan  Peutuha Tuha Peuet   Gampong ........ serta Rekomendasi Camat ......... Nomor ..............   Tanggal ....... hal Usulan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong   ...............  Kecamatan ............  Kabupaten Bireuen. 
b.       bahwa   untuk kelancaran dan terbentuknya   tugas-tugas Keuchik yang meliputi pelaksanaan Pemerintahan,   pembinaan politik. pennyusunan rencana regulasi gampong, pembinaan masalah   pertanahan, pembinaan ketrampilan dan ketertiban, pelaksanaan upaya   perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengololaan wilayah,   serta pendataan dan pengololaan Profil Gampong,   dipandang perlu mengesahkan Pengangkatan  Kepala Seksi Pemerintahan Gampong (nama gampong) Kemukiman   (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan)   Kabupaten Bireuen;  
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam   huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan; 
 |   |||
Mengingat 
 |   
: 
 |   
1.       Undang-Undang   Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten   Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; 
2.       Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 
3.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun   2014 tentang Desa; 
4.       Peraturan Pemerintah Nomor   43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang   Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun   2015; 
5.       Peraturan Menteri Dalam   Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat   Desa; 
6.       Qanun Kabupaten Bireuen Nomor   6  Tahun 2018  tentang Pemerintahan Gampong; 
                    MEMUTUSKAN : 
 |   |||
Menetapkan    
 |   
: 
 |   ||||
KESATU            
 |   
: 
 |   
Mengesahkan Pengangkatan saudara: 
 |   |||
Nama                             :  
NIK                                 :  
Tempat/tanggal lahir    :  
Pendidikan                     :  
Pekerjaan                       :  
Alamat                           :  
 |   |||||
sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Gampong (nama gampong) Kemukiman   (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan)   Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan menurut kemampuan   Keuangan Gampong. 
 |   |||||
KEDUA          : 
KETIGA        : 
 |   
Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik. 
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan   Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (nama gampong). 
 |   ||||
KEEMPAT         :       
 |   
Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal   ditetapkan. 
 |   ||||
Ditetapkan   di  (nama   gampong)
       pada tanggal 
 |  |||||
      KEUCHIK (nama Gampong ) 
                NAMA KEUCHIK 
 |  |||||

Post a Comment for "Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong"