Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 2003 / 10 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEURANI CUT URUSAN KEUANGAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KEMUKIMAN JULI UTARA KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa sehubungan dengan telah terpilihnya Keurani Cut Urusan Keuangan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan Peutuha Tuha Peuet Gampong Juli Tambo Tanjong serta Rekomendasi Camat Juli Nomor:.......................Tanggal ................................hal Usulan Pengangkatan Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
b. bahwa untuk kelancaran dan terbentuknya tugas-tugas Keuchik yang meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verivikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Keuchiek, Peurangkat Gampong, Tuha Peuet, dan lembaga Gampong lainnya, dipandang perlu mengesahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
| |||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
6. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;
MEMUTUSKAN :
| |||
Menetapkan
|
:
| ||||
KESATU
|
Mengesahkan Pemberhentian saudara Ramlan Efendi sebagai Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong Juli Tambo Tanjong
| ||||
KEDUA
|
:
|
Mengesahkan Pengangkatan saudara:
| |||
Nama : MUSRIZAL
NIK : 111109120280001
Tempat/tanggal lahir : Bireuen, 12 Februari 1980
Pendidikan : Sarjana
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen
| |||||
Sebagai Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan menurut kemampuan Keuangan Gampong.
| |||||
KETIGA :
KEEMPAT :
|
Keurani Cut Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik.
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong.
| ||||
KELIMA :
|
Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
| |||||
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
F A D L I
| |||||