Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penunjukan Operator Sistem Keuangan Gampong (Siskeudes Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Tahun Anggaran 2019



KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …. TAHUN 2019
TENTANG
PENUNJUKAN OPERATOR SISTEM KEUANGAN GAMPONG (SISKEUDES)                                                              GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI                                                               TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan Gampong berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Gampong (Siskeudes) maka perlu menunjuk Operator Sistem Keuangan Gampong;

:
b.
bahwa penunjukan Operator Siskeudes sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;


7.
Peraturan Bupati Bireuen  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor ….);


8.
Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018 Nomor 3);


9.
Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBG) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018 Nomor 4);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:






KESATU
:

Nama                     
Tempat/Tgl Lahir     
Alamat                   




:
:
:


RINIANTO, SE
………………….
Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019.
KEDUA
:

Operator Sistem Keuangan Gampong (Siskeudes) mempunyai tugas membantu Keuchiek dalam hal :
  1. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
  2. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong.
  3. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBG.
  4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
KETIGA
:

Operator Sistem Keuangan Gampong (Siskeudes) bertanggung jawab dan melaporkan hasil  kepada Keuchiek.
KEEMPAT
:

Operator Sistem Keuangan Gampong diberikan honorarium per bulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :
  1. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan desa melalui cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
  2. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Desa di akhir bulan.
KELIMA
:

Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019.
KEENAM
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                     Ditetapkan di      : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal       : 1 Januari 2019
                                                                        KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG