Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penunjukan Petugas Registrasi Gampong

Penunjukan Petugas Registrasi Gampong


PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Jalan – Bireuen-Takengon KM.3 Kode Pos 24251
 



KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 44 TAHUN 2018

TENTANG
PENUNJUKAN PETUGAS REGISTRASI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

PENJABAT KEUCHIK  JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a.         Pentingnya tertib administrasi kependudukan di tingkat Gampong;
b.         Pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi semua masyarakat Gampong;
c.         Pemerintah gampong berperan penting untuk mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;
d.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik tentang Penunjukan Petugas Registrasi di Gampong Juli Tambo Tanjong;
Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
2.         Permendagri Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta kelahiran.
3.         Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
4.         Peraturan Bupati Bireuen No. 14 Tahun 2018 tentang Layanan Berjenjang Kepemilikan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Dokumen Kependudukan Lainnya.
5.         Surat Edaran Bupati Bireuen No. 472/743/SE/DKPS/2017 tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, tanggal 14 Agustus 2017.
6.         Surat Bupati Bireuen No. 470/830/DKPS/2018 Tentang Efektifitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Tingkat Gampong, tanggal 5 Oktober 2018.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KESATU
:
Menunjuk Petugas Registrasi Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana tercantum di bawah ini:
  1. Nama   : Fitria Riska
No. Hp : +62 821-6687-1521
  1. Nama   : Raudhatul Jannah
No. Hp : +62 852-2512-5535









KEDUA
:
Petugas Register sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a.      Menyampaikan informasi dan sosialisasi tentang manfaat akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat;
b.     Memberikan informasi kepada masyarakat tentang syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya;
c.     Meverifikasi data kependudukan gampong yang belum memiliki dan sudah memiliki akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya;
d.     Melakukan pendataan dan identifikasi kepemilikan akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya;
e.     Melakukan Pencatatan dalam Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk di gampong;
f.      Membantu masyarakat dalam hal memproses penerbitan dokumen akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya ke Disdukcapil;
g.     Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan dokumen kependudukan ke Disdukcapil;
h.     Membantu kelompok disabilitas dan kelompok rentan untuk kepemilikan dokumen akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya;
i.       Mencatat peristiwa kependudukan yang dialami penduduk dan peristiwa penting yang alami seseorang;
j.       Pembaharuan data kependudukan, menyusun serta menyampaikan laporan data Adminduk Gampong secara berkala kepada Disdukcapil dan Camat;
k.     Mendorong keterlibatan dan kerjasama dengan lembaga pendidikan formal dan informal, posyandu, PKK, unsur kepemudaan dan pihak lainnya di tingkat gampong untuk pendataan dan meningkatkan kesadaran masyarakat; dan
l.       Pendataan lainnya berdasarkan tugas yang diberikan oleh Keuchik.
KETIGA
:
Keuchik Gampong bertanggungjawab secara administratif atas pelaksanaan tugas Petugas Registrasi Gampong sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, beserta akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan keputusan ini.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan di dalamnya maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Dikeluarkan di             :  Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal              :  10 Oktober 2018
                                                                       
        Penjabat  Keuchiek Juli Tambo Tanjong




Fauzan, S.Pd.I 
    
      Tembusan Yth. :
1.      Bupati Bireuen c.q. Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong
2.      Camat Juli
3.      Peutua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong
4.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
5.     Arsip