PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Jalan – Bireuen-Takengon KM.3 Kode Pos 24251
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 44 TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN PETUGAS REGISTRASI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
PENJABAT KEUCHIK  JULI TAMBO TANJONG,
 
  | 
Menimbang | 
: | 
a.           Pentingnya tertib administrasi   kependudukan di tingkat Gampong; 
b.           Pentingnya kepemilikan dokumen   kependudukan bagi semua masyarakat Gampong; 
c.           Pemerintah gampong berperan   penting untuk mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan kepada   masyarakat; 
d.           Bahwa berdasarkan pertimbangan   sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c maka perlu menetapkan Keputusan   Keuchik tentang Penunjukan Petugas Registrasi di Gampong Juli Tambo Tanjong; | 
  | 
Mengingat | 
: | 
1.           Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014   Tentang Desa. 
2.           Permendagri Nomor 9 tahun 2016   Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta kelahiran. 
3.           Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian   serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi 
4.           Peraturan Bupati Bireuen No. 14   Tahun 2018 tentang Layanan Berjenjang Kepemilikan Akta Kelahiran, Akta   Kematian dan Dokumen Kependudukan Lainnya. 
5.           Surat Edaran Bupati Bireuen No. 472/743/SE/DKPS/2017 tentang Percepatan   Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, tanggal 14 Agustus 2017. 
6.           Surat Bupati Bireuen No. 470/830/DKPS/2018 Tentang Efektifitas Pelayanan   Administrasi Kependudukan di Tingkat Gampong, tanggal 5 Oktober 2018.  | 
  | 
 | 
 | 
MEMUTUSKAN | 
  | 
Menetapkan | 
: | 
 | 
  | 
KESATU | 
: | 
Menunjuk Petugas   Registrasi Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana tercantum di bawah ini: 
Nama   : Fitria Riska 
No. Hp : +62   821-6687-1521 
Nama   : Raudhatul Jannah 
No. Hp : +62   852-2512-5535 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | 
  | 
KEDUA | 
: | 
Petugas   Register sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai   berikut: 
a.        Menyampaikan informasi dan   sosialisasi tentang manfaat akta kelahiran, akta kematian dan administrasi   kependudukan lainnya baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan   lingkungan masyarakat; 
b.       Memberikan informasi kepada   masyarakat tentang syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan akta   kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya; 
c.       Meverifikasi data kependudukan   gampong yang belum memiliki dan sudah memiliki akta kelahiran, akta kematian,   buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya; 
d.       Melakukan pendataan dan   identifikasi kepemilikan akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan   administrasi kependudukan lainnya; 
e.       Melakukan Pencatatan dalam Buku   Harian, Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk di gampong; 
f.        Membantu masyarakat dalam hal   memproses penerbitan dokumen akta kelahiran, akta kematian dan administrasi   kependudukan lainnya ke Disdukcapil; 
g.       Penghubung dalam penyampaian dan   pengambilan dokumen kependudukan ke Disdukcapil; 
h.       Membantu kelompok disabilitas dan   kelompok rentan untuk kepemilikan dokumen akta kelahiran, akta kematian dan   administrasi kependudukan lainnya; 
i.         Mencatat peristiwa kependudukan yang dialami penduduk dan peristiwa penting yang alami seseorang; 
j.         Pembaharuan data kependudukan,   menyusun serta menyampaikan laporan data Adminduk Gampong secara berkala   kepada Disdukcapil dan Camat; 
k.       Mendorong keterlibatan dan   kerjasama dengan lembaga pendidikan formal dan informal, posyandu, PKK, unsur   kepemudaan dan pihak lainnya di tingkat gampong untuk pendataan dan meningkatkan   kesadaran masyarakat; dan 
l.         Pendataan lainnya berdasarkan   tugas yang diberikan oleh Keuchik. | 
  | 
KETIGA | 
: | 
Keuchik   Gampong bertanggungjawab secara administratif atas pelaksanaan tugas Petugas   Registrasi Gampong sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, beserta akibat   hukum yang ditimbulkan dari penetapan keputusan ini. | 
  | 
KEEMPAT | 
: | 
Keputusan   ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari   terdapat kesalahan dan atau kekeliruan di dalamnya maka akan diperbaiki   sebagaimana mestinya. 
 
 | 
Dikeluarkan di             :  Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal              :  10 Oktober 2018
                                                                        
        Penjabat  Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Fauzan, S.Pd.I  
     
      Tembusan Yth. :
1.      Bupati Bireuen c.q. Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong
2.      Camat Juli
3.      Peutua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong
4.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
5.     Arsip
 
Post a Comment for "Penunjukan Petugas Registrasi Gampong"