Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK )

PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN ( TPK )


KEPUTUSAN KEUCHIEKGAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …. TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN ( TPK )                                                              GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI                                                               TAHUN ANGGARAN 2018
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di GAMPONG JULI TAMBO TANJONG, khususnya pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Tahun Anggaran 2018, maka perlu menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Tahun Anggaran 2018;

:
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchiek tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Tahun Anggaran 2018;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


6.
Peraturan Bupati Buton Selatan  Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kaupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 31);


7.
Peraturan GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017 (Lembaran GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Tahun 2016 Nomor 10);


8.
Peraturan GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 (Lembaran GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Tahun 2017 Nomor 3);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


KESATU
:

Menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Keuchiek ini;
KEDUA
:

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diatas terdiri dari Unsur Perangkat Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
KETIGA
:

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA diatas bertugas :


1.
Menyusun rencana kerja bersama Keuchiek;


2.
Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan;


3.
Pengadaan tenaga kerja dan bahan/material;


4.
Mengkoordinasikan Tahap Pelaksanaan Kegiatan dengan Keuchiek;


5.
Menyusun Laporan Kegiatan kepada Keuchiek; dan


6.
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
KEEMPAT
:

TPK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018 bertanggungjawab kepada Keuchiek.
KELIMA
:

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG.
KEENAM
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
                                                                                     Ditetapkan di     : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal     : 2 Januari 2018
                                                                        KEPALA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

                          
 F A D L I



Tembusan :
1. Bupati Buton Selatan;
2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton Selatan;
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bireuen;
4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Selatan;
5. Camat JULI;
6. Ketua Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong;
7. Yang bersangkutan.


Lampiran Keputusan Kepala GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Nomor       :
Tanggal     : 2 Januari 2018
Tentang     : Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Tahun Anggaran 2018



NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
1


Ketua
2


Sekretaris
3


Anggota
4


Anggota
5


Anggota



KEUCHIEKGAMPONG JULI TAMBO TANJONG

                         
                                                              F A D L I