Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong

Persetujuan Penetapan Rancangan  Qanun Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong




KEPUTUSAN TUHA PEUT
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 01 TAHUN 2019
                                                               
TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN  QANUN KEWENANGAN GAMPONG BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA GAMPONG  JULI TAMBO TANJONG TAHUN ANGGARAN 2019

TUHA PEUT JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang            :   a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong dalam Kabupaten Bireuen, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong menyatakan bahwa Keuchik menetapkan Qanun Gampong setelah mendapatkan persetujuan bersama tuha peut:

b.         Bahwa Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong telah mengajukan rancangan Qanun Gampong tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019 untuk dilakukan pembahasan oleh Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong;

c.          Bahwa hasil rapat Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tanggal 26 April 2019 telah menyetujui Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapakan menjadi Qanun;

d.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatau Keputusan;

Mengingat
1








2






3






Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3863);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4633;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


4
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036);

7




8


9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036);
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksaaan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Adat dan Istiadat;

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong Dalam Kabupaten Bireuen.

MEMUTUSKAN :

Menetapakan     :

KESATU                  :        Menyetujui Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

KEDUA                    :        Keputusan Tuha Peut ini mulai berlaku pada Tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
pada tanggal  25 April 2019
                                               
TUHA PEUT
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
PEUTUHA,



YUSRI, S.Ag