Prinsip-prinsip Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Prioritas penggunaan Dana Gampong didasarkan pada prinsip-prinsip:
- Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Gampong tanpa membeda-bedakan;
- Kebutuhan Prioritas : mendahulukan kepentingan Gampong yang lebih menGampongk, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Gampong;
- Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Gampong pada3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan Gampong, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Gampong yang dibagi rata.
- Kewenangan Gampong: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong;
- Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Gampong;
- Swakelola: mengutamakan kemandirian Gampong dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gampong yang dibiayai Dana Gampong.
- Berdikari : mengutamakan pemanfaatan Dana Gampong dengan mendayagunakan sumberdaya Gampong untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Gampong sehingga Dana Gampong berputar secara berkelanjutan di wilayah Gampong dan/atau kabupaten/kota.
- Berbasis sumber daya Gampong: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Gampong dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Gampong.
- Tipologi Gampong : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Gampong yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Gampong.
Post a Comment for "Prinsip-prinsip Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019"