-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-prinsip Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019



Prioritas penggunaan Dana Gampong didasarkan pada prinsip-prinsip:
  1. Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Gampong tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan Prioritas : mendahulukan kepentingan Gampong yang lebih menGampongk, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Gampong;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Gampong pada3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan Gampong, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Gampong yang dibagi rata.
  4. Kewenangan Gampong: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong;
  5. Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Gampong;
  6. Swakelola: mengutamakan kemandirian Gampong dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gampong yang dibiayai Dana Gampong.
  7. Berdikari : mengutamakan pemanfaatan Dana Gampong dengan mendayagunakan sumberdaya Gampong untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Gampong sehingga Dana Gampong berputar secara berkelanjutan di wilayah Gampong dan/atau kabupaten/kota.
  8. Berbasis sumber daya Gampong: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Gampong dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Gampong.
  9. Tipologi Gampong : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Gampong yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Gampong.

Post a Comment for "Prinsip-prinsip Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019"